SEKARANG MENGURUS DATA KEPENDUDUKAN
(Pembetulan KK, KTP “Pengajuan Cetak Ulang”, AKTA LAHIR , AKTA KEMATIAN)
BISA MELALUI ONLINE
(Pembetulan KK, KTP “Pengajuan Cetak Ulang”, AKTA LAHIR , AKTA KEMATIAN)
BISA MELALUI ONLINE
Kabar gembira untuk warga masyarakat Kabupaten Blitar, pada tanggal 26 November 2018 kemarin DISPENDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Blitar telah melakukan Launching E-SIAP Online (Elektronik Sistem Aplikasi Pendaftaran Online). Jadi sekarang warga masyarakat Kabupaten Blitar yang hendak mengurus dokumen kependudukan seperti :
- Perubahan KK,
- Akta Lahir,
- Akta Kematian,
- Pencetakan Ulang KTP
- Lainnya akan segera menyusul
Tidak perlu lagi repot-repot antri panjang di kantor Dispendukcapil Kanigoro, bisa melakukan pengajuan pengurusan secara online dari rumah masing-masing dan apabila dokumen kependudukan yang diurus sudah jadi akan diberitahu bisa diambil dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan asli yang di up-load di E-SIAP Online sebelumnya tersebut.
- Pengajuan dokumen kependudukan melalui E-SIAP Online ini bisa diakses melalui Smartphone/HP Android masing-masing atau kompter/laptop yang terkoneksi dengan internet.
- Perlu dipahami bahwa sistem ini dirancang untuk mengurus anggota KK masing-masing, dengan kata lain 1 akun E-SIAP Online untuk 1 KK saja, tidak bisa 1 akun tersebut untuk menguruskan dokumen kependudukan di KK lain.
Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan KK pemohon
2. Siapkan Nomor HP aktif pemohon
3. Masuk di alamat web:
http://siak.blitarkab.go.id/
4. Klik PENDAFTARAN :
- isikan Nomor KK,
- Nomor NIK,
- Nomor HP yang aktif,
- Buat Password (terserah mau membuat password apa, yang penting mudah diingat dan dicatat)
- Masukan kode verifikasi
- Pilih Daftar
5. Tunggu beberapa saat sampai ada balasan SMS dari sistem aplikasi untuk keberhasilan pendaftaran
6. Setalah mendapat SMS dari sistem aplikasi, klik LOGIN :
- Masukan nomor HP yang didaftarkan tadi
- Masukan Password yang dibuat tadi
- Masukan kode verifikasi
7. Jika berhasil anda sudah masuk di dalam sistem E-SIAP Online, dan bisa melakukan pemohonan dokumen kependudukan secara online.
CATATAN:
- Baca secara teliti persyaratan-persyaratan data pendukung pengajuan, lakukan pengisian data dengan cermat dan sesuai data-data pendukung.
- Up-load data pendukung sesuai instruksi dengan format file JPG atau PNG ukuran maksimal 1 mb, kalau foto data pendukung lebih dari 1 mb tidak bisa di upload.
- Setelah proses pengajuan online selesai, maka akan dilakukan verifikasi data oleh admin. Jika telah dinyatakan data lengkap maka akan ada pesan yang dikirim.
- Kita bisa melihat progress/perkembangan pengajuan data kita pada menu AKTIFITAS. Kita akan diberitahu kapan kita bisa mengambil berkas dokumen yang kita ajukan dan menyerahkan dokumen data pendukung (persyaratan) yang telah kita up-load sebelumnya ke Dispendukcapil Kabupaten Blitar – Kanigoro
Tampilan di Android |
Tampilan melalui PC |